ANGGARAN
DASAR
PERSATUAN PELAJAR
& MAHASISWA INDONESIA
( AD - PPMI )
MUKADDIMAH
Islam sebagai Aqidah dan
Syariah yang wajib ditaati oleh setiap pemeluknya, memerintahkan ummatnya
agar bersatu dan memilih pemimpin dalam berkelompok dan bermasyarakat.
Organisasi pelajar &
mahasiswa Indonesia di Mesir merupakan suatu wadah pemersatu dan wadah
kehidupan bermasyarakat, berguna untuk menggalang ukhuwah Islamiyah dikalangan
pelajar & Mahasiwa Indonesia dan sekaligus dapat menjadi pusat pembinaan
dan pengembangan yang efektif bagi aspirasi dan kreatifitas anggota dalam
rangka membantu pembentukaan Insan muslim Akademis, beramal, berkepribadian,
cakap dan bertanggung jawab.
Pelajar dan Mahasiswa sebagai
tumpuan harapan ummat, ikut bertanggung jawab terhadap terwujudnya bangsa
yang berakhlak tinggi dan keberhasilanpembangunan dalam rangka mewujudkaan
tujuan nasional seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh raakyata Indonesia dengaan ridha
Allah SWT.
Dengan berkat rahmat dan
hidayah Allah SWT, Dan menyadari hal-hal tersebut, maka didirikanlah organisasi
inni sebagai kelanjutan dari organisasi pelajar & Mahasiswa Indonesia
di Mesir sebelumnya, dengan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB I
NAMA, IDENTITAS, KEDUDUKAN
DAN EKSISTENSI
Pasal 1
Nama dan Identitas
1. Organisasi ini bernama
Persatuan Pelajar & Mahasiswa Indonesia disingkat PPMI
2. PPMI adalah Organisasi
kader sebagai wadah kegiatan kemahasiswaan meliputi kemasyarakatan, sosial
dan pendidikan
Pasal 2
Kedudukan
PPMI berkedudukan di Mesir
Pasal 3
Masa Eksistensi
PPMI didirikan dikairo pada
hari selasa, 05 Rajab 1416 bertepatan dengan 28 Nopember 1995 M untuk masa
yang tidak ditentukan
BAB II
ASAS SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
PPMI berasakan Islam
Pasal 5
Sifat
PPMI bersifat Independen
Pasal 6
Tujuan
1. Terciptanya Insan Akademis
yang beriman, beramal, bertanggung jawab dan bertakwa kepada Allah.
2. Terbinanya ukhuwah Islamiah
dikalangan Anggota dan Masyarakat
3. Terbinanya kader bangsa
sebgai penerus perjuangan dan pembangunan nasional
4. Terpeliharanya martabat
dan derajat bangsa
BAB III
Pasal 7
Usaha
1. Menyelenggarakan kegiatan
PPMI dikalangan anggota dan masyarakat
2. Mempertinggin kecerdasan,
memperluas pengetahuan, membangkitkan dan menyalurkan kreativita angggota.
3. Meningkatkan kerjasama
diantara anggota dengan masyarakat dan perwakilan RI serta organisasi-organisasi
lain.
4. Usaha usaha lain yang
tidak bertentangan dengan asan, identitas dan tujuan PPMI
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota PPMI adalah pelajar
dan mahasiswa warga negara Indonesia, yaitu :
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur organisasi PPMI terdiri
dari :
1. Majelis Perwakilan Anggota
(MPA)
2. Dewan Konsultatif (DK)
3. Dewan Pengurus Pusat
(DPP)
4. Dewan Pengurus Cabang
(DPC)
5. Komisariat
6. Badan Otonom (BO)
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Lembaga-lembaga permusyawaratan
PPMI
Lembaga-lembaga permusyawaratan
PPMI adalah :
1. Sidang Permusyawaratan
Anggota
2. Rapat Majelis Perwakilan
Anggota
3. Rapat Dewan Pengurus
Pusat
4. Rapat Anggota Cabang
5. Rapat Anggota Komisariat
6. Rapat Badan Otonom
7. Rapat Gabungan
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan
Keuangan PPMI diperoleh dari
:
1. Uang pangkal dan iuran
anggota
2. Wakaf, hibah dan bantuan-bantuan
lain yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lain yang
halal
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 12
Lambang
Lambang PPMI terdiri dari Menara
dan Bendera Merah Putih dalam lingkaran penuh
1. Menara menunjukkan negara
Mesir
2. Bendera Merah Putih menunjukkan
negara Indonesia
3. Lingkaran Penuh menunjukkan
Persatuan & Kesatuan Pelajar dan Mahasiswa
BAB IX
ATURAN PERUBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 13
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat
dirubah oleh SPA dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang berhak
hadir
Pasal 14
Peralihan
Dalam masa peralihan, kepengurusan
organisasi dilaksanakan oleh MPA sampai terlantiknya pengurus baru
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 15
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat
dibubarkan atas persetujuan 2/3 anggota yang berhak hadir
2. Jika organisasi ini terpaksa
harus dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan dititipkan kepada panitia
khusus yang dibentuk sebelum pembubaran, dan kepadanya diberikan
wewenang untuk melengkapi anggota jika diperlukan, selanjutnya diserahkan
kepada organisasi Pelajar & Mahasiswa Indonesia yang terbentuk kemudian
di Mesir, yang disetujui oleh lebih dari separuh jumlah pelajar & mahasiswa
yang ada
BAB XI
KETENTUAN UMUM
Pasal 16
Ketentuan Umum
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar ini adalah
kelanjutan dari Anggaran Dasar Organisasi Pelajar dan Mahasiswa Indonesia
Kairo sebelumnya, kemudian disempurnakan kembali dalam Musywarah
Besar Himpunan Pelajar & Mahasiswa Indonesia Kairo pada tanggal
5 Rajab 1416 bertepatan dengan 28 Nopember 1995 M
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR
& MAHASISWA INDONESIA
( ART
PPMI )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota terdiri dari :
1. Anggota biasa
-Anggota biasa adalah
pelajar dan mahasiswa muslim Indonesia yang berumur 12 (dua belas ) tahun
ke atas dan telah terdaftar serta mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus
Pusat
- Anggota biasa terdiri
dari anggota individu yaitu yang mendaftar diri secara pribadi kepada pengurus
PPMI
2. Anggota luar biasa
Anggota luar biasa adalah
pemuda, pelajar dan mahasiswa Indonesia non muslim di Mesir
3. Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah
setiap yang berjasa dan bersimpati kepada PPMI yang diusulkan
oleh Dewan Pengurus Pusat dan ditetapkan oleh Majelis Perwakilan
Anggota ( MPA )
Pasal 2
Penerimaan Anggota PPMI
Penerimaan Anggota PPMI dengan
jalan :
1.Calon anggota mengajukan
permintaan secara tertulis, dan atau mengisi formulir pendaftaran anggota,
bagi calon anggota biasa dan luar biasa
2. Calon anggota kehormatan,
diusulkan oleh DPP melalui surat resmi yang diajukan kepada MPA
3. Calon anggota bersedia
mematuhi aturan-aturan organisasi yang termaktub dalam AD dan
ART PPMI
4. Keanggotaan dinyatakan
sah apabila telah mendapatkan persetujuan dari DPP, yang ditandai dengan
adanya nomor registrasi anggota yang bersangkutan
5. Apabila telah memenuhi
point 1, 3 dan 4 di atas, maka anggota berhak mendapatkan
kartu anggota PPMI
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hak
1. Anggota biasa berhak menyatakan
pikiran, pendapat, memilih dan dipilih
2. Anggota biasa berhak
mengajukan kritikan yang sifatnya membangun terhadap Dewan Pengurus Pusat
di tengah masa kepengurusan melalui MPA
3. Anggota biasa berhak
mendapatkan bantuan DPP
4. Anggota luar biasa berhak
memberikan pandangan
5. Anggota kehormatan berhak
memberikan pandangan dan nasehat untuk kemashlahatan PPMI
Pasal 4
Kewajiban
1. Anggota berkewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPMI
2. Anggota berkewajiban
membantu pelaksanaan dan perealisasian program kerja Dewan Pengurus
3. Anggota berkewajiban
menjaga nama baik PPMI
4. Anggota biasa berkewajiban
menyampaikan program kerjanya selama satu periode kepengurusan kepada
Dewan Pengurus Pusat
BAB III
PEMBERHENTIAN
Pasal 5
Pemberhentian keanggotaan
1. Anggota berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri
yang diajukan secara tertulis kepada DPP
b. Meninggalkan Mesir selama
dua periode kepengurusan berturut-turut
c. Diberhentikan secara
tidak hormat, karena terbukti telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi
dengan sengaja
2. Pemberhentian dilakukan
oleh Dewan Pengurus Pusat
3. Dewan Pengurus Pusat
sebelum memberhentikan anggotanya, terlebih dahulu membuat surat peringatan
baik secara lisan maupun tertulis kepada anggota yang bersangkutan
agar memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak diindahkan baru diberhentikan
4. Point 3 di atas tidak
berlaku bagi pelanggar yang sudah melampaui batas
5. Anggota yang diberhentikan
bisa mengajukan keberatan dan mengadakan pembelaan diri di hadapan MPA.
Dan keputusan yang lahir dari sini tidak boleh diganggu gugat
BAB IV
ORGANISASI & PIMPINAN
Pasal 6
Majelis Perwakilan Anggota
01. MPA adalah Badan kontrol
yang terdapat ditingkat organisasi
02. Pengurus MPA adalah
Ketua dan utusan organisasi kekeluargaan yang terdaptar di PPMI
03. Pengurus MPA Minimal
telah menjadi anggota selama 3 periode kepengurusan
04. Komposisi MPA terdiri
dari : Ketua, Sekretaris dan Anggota
05. Ketua dan Sekretaris
MPA dipilih sendiri oleh anggotanya, lewat rapar MPA.
06. Pengurus MPA hanya boleh
duduk dalam kepengurusan MPA selama 2 periode kepengurusan.
07. MPA Melantik dewan pengurus
pusat
08. MPA Mengontrol dan mengevaluasi
pelaksanaan program-program kerja DPP.
09. Menerima dan menyalurkan
pendapat anggota, tertulis atau liisan.
10.Meminta, menerima dan
menyeleksi calon ketua DPP PPMI.
11.Menyusun kriteria calon
ketua umum DPP-PPMI.
12.Mempersiapkan materi-materi
SPA.
13.Membantu ketua tterpilih
dalam menyusun dewan pengurus pusat PPMI, sekaligus mengesahkannya.
14.Menangani tugas-tugas
DPP sebelum sebelum terlantik.
15.Membantu DPP dalam keadaan
darurat
16.MPA Mempunyai wewenang
untuk meminta penjelasan kepada DPP tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan
tertentu yang diambilnya, ditengah masa kepengurusan.
Pasal 7
Dewan Konsultatif
1.Dewan konsultatif adalah
salah satu badan yang terdapat ditingkat pengurus pusat
2. Dewan konsultatif adalah
terdiri dari tokoh tokoh mahasiswa kiro
3. Dewan konsultatif dipilih
oleh dewan pengurus pusat
4. Dewan konsultatif berhak
memberikn saaraan daan pertimbangan-pertimbngn kepada DPP dalam pelaksanaan
program organisasi dan kebijakasanaan lain baik diminta atau tidak diminta.
Pasal 8
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Pusat adalah
:
a. Badan eksekutif dan pimpinan
tertinggi serta pengembang amanat SPA.
b. Masa jabatan Dewan pengurus
pusat adalah satu tahun
c. Dewan pengurus pusat
berkewajiban menjalankan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh SPA
d. Dewan pengurus pusat
adalah sekurang kurangnya terdiri dari : Ketua umum, Sekretaris Jenderal,
Bendahara dan wakil bendahara Kordinator departemen dan ketua-ketua
badan otonom.
e. Ketua umum dipilih dan
ditetapkan oleh SPA
f. Ketua umum terpilih,
memilih sekretaris jendral dan aparat aparatnya melalui rapatt formatur.
g. DPP bertanggung jawab
kepada SPA
h. DPPMembentuk dan mengesahkan
penggurus cabang.
i. DPP diangkat
melalui SK MPA.
Pasal 9
Dewan Pengurus Cabang
Dewan Pengurus Cabang adalah
:
a. DPC adalah Badan Kordinasi
anggota yang sifat dan statusnya membantu DPP.
b. DPC dapat dibentuk atas
persetujuan DPP, dengan persyaratan mempunyai anggota minimal 30 orang.
c. DPC berkedudukan disalah
satu propinsi yang berada di Mesir
d. Ketua DPC Dipilih oleh
rapat anggota cabang, dengan masa jabatan satu tahun dan boleh dipilih
kembali.
e. Komposisi pengurus cabang
minimal terdiri dari : Ketua, sekretaris, bendahara
f. DPC Melaksanakan
program kegiatannya didaerah propinsi ttempat cabang itu berkedudukan
g. DPC berkewajiban mentaati
AD & ART PPMI, Keputusan SPA, Keputsan rapat Cabang dan peraturan
peraturan organisasi.
h. DPC menyampaikan Laporan
kerjanya kepada dewan pengurus pusat
i. DPC bertanggung
jawab kepada DPP.
Pasal 10
Dewan Pengurus Komisariat
Dewan Pengurus Komisariat adalah
:
a. DPK dibentuk dan disahkan
oleh DPC.
b. Komisariat dibentuk didaerah
propinsi yang jumlah anggotanya belum
c. Komisariat dapat dibentuk
jika jumlah anggota minimal mencapai 15 orang
d. Susunan pengurus Komisariat
terdiri dari: Ketua sekretaris dan bendahara.
e. Ketua komisariat dipilih
oleh rapat anggota Komisariat dengan masa jabatan satu tahun dan boleh
dipiilih kembali.
f. Pengurus Komisariat berkewajiban
mematuhi AD & ART PPMI, keputusan SPA, Keputusan rapat anggota
komisariaat dan aturan-aturan organisasi.
g. Melaksanakan kegiatannya
ditempat komisariat itu berkedudukan
h. Menyampaikan laporan
kerjanya ke DPP-PPMI.
i. Pengurus komisariat
bertanggung jawab ke DPC PPMI
Pasal 11
Pengurus Badan Otonom
a.Badan Otonom adalah badan
khusus yang sifatnya spesialisasi dan statusnya membantu DPP dalam
melaksanakan program kerja umum dengan masa jabatan satu tahun.
b. Badan Otonom dibentuk
dan disyahkan oleh DPP.
c. Susunan Pengurus BO terdiri
dari Ketua, sekretaris dan bendahara.
d. Ketua BO dipilih oleh
Rapat kerja BO
e. BO dapat mengadakan kegiatan
sendiri atau gabungan atas dasar program kerja yang ditetapkan oleh DPP.
f. BO bertanggung jawab
kepada DPP.
Pasal 12
Aturan Masa lowong jabatan
1. Jika terjadi masa lowong
jabatan, maka diisi oleh pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawah
ketua.
2. Bangi Anggota MPA yang
tidak melanjutkan tugasnya harus menunjuk sendiri penggantinya dengan tetap
memperhatikan ketentuan ketentuan yang ada.
BAB V
PERMUSYAWARATAN, STATUS
DAN WEWENANG
Pasal 13.
Sidang Permusyawaratan
anggota
a. Sidang permusyawaratan anggota
adalah lembaga penentu kebijaksanaan tertnggi organisasi yang diselenggarakan
oleh MPA sekali dalam setahun
b. Peserta SPA adalah utusan
Propinsi, MPA, DPP,DPC,DPK dan Undangan
c. Utusan yang dikirim kedalam
SPA Minimal telah menjadi anggota PPMI selama 2 masa periode kepengurusan.
d. Aturan jumlah utusan
setiap propinsi sebagai berikut :
Propinsi beranggotakan
1 sampai 10 orang
mengirim satu orang.
dari 11 sampai 21
orang dua utusan
dari 21 sampai 35
jumlah anggota propinsi empat utusan
dari 36 sampai 50
orang
lima utusan
dari 51 sampai 70
orang
enam utusan
dari 71 sampai 100
orang
tujuh utusan
dan 101 dan seterusnya
delapan utusan
e. SPA berwewenang menetapkan
AD & ART, merevisi dan menetapkan nilai nilai keorganisasian, pokok
pokok program kerja dan rekomendasi organisai, serta memilih
dan mengesahkan ketua umum DPP ppmi.
f. Dalam kondisi kondisi
tertentu SPA Luarr biasa dapat dilakukan atas usulan minimam 10 angota
biasa Kelompok, kepada MPA dengan nama yang ditentukan oleh MPA.
g. SPA Luar biasa dilaksanakan
oleh MPA dan DPP
h. SPA Berwenang menolak
dan mensahkan Laporan pertanggung jawaban DPP.
Pasal 14
Rapat Dewan Pengurus
Pusat
a. Rapat DPP adalah permusyawaratan
eksekutif tertinggi.
b. Rapat DPP adalah lembaga
tinggi setelah SPA.
c. Rapat DPP terdiri dari
pengurus lengkap
d. Rapat DPP melahirkan
ketetapan-ketetapan organisasi dan program kerja tahunan
e. Rapat DPP diadakan minimal
sekali dalam sattu tahun
Pasal 15
Rapat Dewan Pengurus
Cabang
a. Rapat DPC mengevaluasi program
program pelaksanaan pengurus sebelumnya dan menetapkan program kerja
berikutnya sekaligus memilih ketua ketua cabang baru
b. Rapat DPC diadakan minimal
sekali dalam satu tahun
Pasal 16
Rapat Dewan Pengurus
Komisariat
a. Rapat DPK, mengevaluasi program
pengurus sebelumnya dan menyusun program untuk periode berikutnya dan
memilih ketua baru.
b. Rapat DPK diadakan minimal
sekali setahun.
Pasal 17
Rapat BO
a. Mengevaluasi program kerja
sebelumnya dan menetapkan program kerja berikutnya sekaligus memilih ketua
baru BO
b. Diadakan sekali dalam
setahun.
Pasal 18
Rapat Gabungan
a. Rapat Gabungan adalah rapat
konsolisai intern-ekstern
b. Rapat Gabungan dihadiri
oleh MPA,DK, DPP,DPC,DPK dan BO bila dipandang perlu.
BAB VI
SAHNYA RAPAT DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
a. Setiap rapat dan permusyawaratan
dianggap sah apabila dhadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang berhak hadir
ditempatt kedudukan organisasi.
b. Apabila qourum tidaka
terpenuhi, rapat diundur sampai 1.30 menit atau satu setengah jam dan selanjutnya
dianggap sah tanpa memperhatikan kourum.
c. Keputusan rapat dan permusawaratan
ditentukan dengan cara :
1. Musawarah untuk
mufakat
2. Bila tidak tercapai
kemufakatan, keputusan ditetapkan dengan cara pemungutan suara separuh
lebih satu.
3. Bila dua kali pemungutan
suara tetap berimbang , maka keputusan diserahkan kebijaksanaan pimpinan
sidang.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 20
1. Besar Iuran dan uang pangkal
ditentukan oleh DPP dengan persetujuan MPA.
2. Bagi anggota yang tidak
terdaftar dalam suatu organisasi kelompok, iurannya akan diserahkan langsung
kepada yang berwewenang dalam masalah bendahara. akan dibagi sesuai
kesepakatan kepada DPP dan organisasi kelompok yang bersangkutan.
4. Iuran yang telah dipungut
oleh organisasi kelompok akan dibagi sesuai kesepakatan DPP dengan organisasi
kelompok yang bersangkutan.
5. Usaha usaha keuangan
diserahkan kepada wewenang DPP
6. Kelancaran iuran dan
uang pangkal adalah tanggung jawab DPP
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 21
Perubahan
Anggaran rumah tangga ini hanya
dapat diubah oleh SPA.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 22
Lambang
Bentuk
lambang dan artinya terdapat dalam lampiran anggaran rumah tangga ini.
Pasal 23
Mars PPMI
Syair lagu mars PPMI terdapat
dalam lampiran anggaran rumah tangga ini.
BAB X
KETENTUAN UMUM
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam anggaran ART ini, akan diatur kemudian oleh MPA.
2. Anggaran rumah tangga
ini berlaku sejak ditetapkannya sampai waktu yang tidak terbatas.
3. Kegiatan pelajar dan
mahasiswa diatur atas kordinasi DPP.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
1. Sebelum didirikan PPMI, telah
ada organisasi pelajar dan mahasiswa sebelumnya di mesir, bermula dari
AL—JAMI’AH AL-KHAIRIAH LI-ATTALABAH AL-AZHARIAH AL-JAWIAH pada tanggal
14 september 1923. Kemudian berubah menjadi Pehimpunan pemuda Indonesia
Malaya (PERPINDOM) pada tanggal 13 Desember 1937. Dan pada tahun
1951 berubah menjadi IKATAN INDONESIA. Selanjutnya pada tanggal 23
Januari 1956 berubah menjadi Himpunan pemuda pelajar Indonesia (HPPI),
yang kemudian diseragamkan menjadi Persatuan pelajar Indonesia (PPI)
pada tahun 1970. Kemudian keluar SK DUBES RI NO:SKEP/013/VI/
1987 tentang pembubaran organisasi PPI, maka dibentuklah Himpunan pelajar
& Mahasiswa Indonesia (HPMI) Pada tanggal 06 Nopember 1987.
Dan terakhir berubah menjadi Persatuan pelajar & Mahasiswa Indonesia
(PPMI) pada tanggal 28 Nopember 1995 melalui Musyawah besar (MUBES) I
Persatuan pelajar & Mahasiswa Indonesia di Mesir.
2. Anggaran dasar &
Anggaran rumah tangga ini merupakan perbaikan terakhir yang merupakan
kelanjutan dari AD & ART HPMI sebelumnya.
3. Anggaran Dasar &
Anggaran rumah tangga ini dilengkapi dan disyahkan dalam sidang komisi
B pada musyawarah besar (Mubes) I pada tanggal 28 Nopember 1996.
Lampiran
Anggaran rumah tangga:
I. LAMBANG:
A. Lambang PPMI Terdiri dari
:
a. Menara
b. Bendera Merah
putih
B. Warna terdiri dari :
a. Hijau
b. Kuning
c. Hitam
d. Merah putih
C. Arti lambang.
a. Menara, menunjukkan
Negara Mesir
b. Lingkaran penuh
menunjukkan persatuan dan persatuan
D. Arti warna lambang :
a. Hijau berarti
Islam
b. Kuning berarti
kedewasaan
c. Hitam berarti
kematangan berfikir dan berttingak
d. Berani dan suci
II. Mars PPMI
A. Pencipta lagu : Jajat Munajat
B. Teks lagu dan notnya
:
MARS PPMI
BERSATU PADULAH PELAJAR DAN
MAHASISWA
ISLAM INDONESIA
SATUKAN DERAP LANGKAH
SERTA KIPRAH PERJUANGAN
MENYONGSONG MASA DEPAN
SINGSINGKAN LENGAN BAJU
BERPACU MENUNTUT ILMU DEMI
KEJAYAAN BANGSA DAN AGAMA
DIHAMPARAN LEMBAH NIEL KITA
TINGKATKAN
CITRA INDONESIA
REFF.
BERLANDASKAN IHSAN
BERATAPKAN ISLAM
BERPAGARBERNTENG IMAN
DAN TAKWA
BERJUANG MENUJU SATU
CITA CITA
RAKYAT ADIL MAKMUR
INDONESIA
BESARKAN JIWAMU
SAMAKAN LANGKAHMU
NYALAKAN PELITA NUSANTARA
BERJUANG MENUJU SATU
CITA CITA
RAKYAT ADIL MAKMUR
INDONESIA